Adapun, selain divonis 20 tahun, Harvey juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurang selama 8 bulan," ucap Teguh saat membacakan amar putusan.
(Fahmi Firdaus )