JAKARTA - Polisi melakukan razia terhadap bus yang masih menggunakan klakson telolet di sejumlah terminal yang berada di Jakarta, Depok, Tangerang hingga Bekasi.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani mengatakan, bagi bus yang masih nekat memasang klakson telolet tersebut akan dijatuhkan sanksi berupa penjara selama 1 bulan dan denda Rp250 ribu.
“Melanggat Pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lingas dan Angkutan Jalan ancaman penjara kurungan penjara 1 bulan dan denda Rp250 ribu,” kata Ruslani, Kamis (13/2/2025).
Kendati begitu, dalam razia kali ini polisi masih akan memberi imbauan kepada para pelanggar. Sanksi belum dikenakan.
Ruslani mengimbau kepada para pengemudi dan pemilik bus agar tak lagi memasang klakson telolet.
“Diimbau tidak memakai lagi, dicopot oleh krunya disaksikan Polantas,” jelas dia.