Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Catat! Bus yang Masih Nekat Pakai Klakson Telolet Bisa Dipenjara dan Denda

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 13 Februari 2025 |07:16 WIB
Catat! Bus yang Masih Nekat Pakai Klakson Telolet Bisa Dipenjara dan Denda
Bus Pakai Klakson Telolet (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polisi melakukan razia terhadap bus yang masih menggunakan klakson telolet di sejumlah terminal yang berada di Jakarta, Depok, Tangerang hingga Bekasi.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani mengatakan, bagi bus yang masih nekat memasang klakson telolet tersebut akan dijatuhkan sanksi berupa penjara selama 1 bulan dan denda Rp250 ribu.

“Melanggat Pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lingas dan Angkutan Jalan ancaman penjara kurungan penjara 1 bulan dan denda Rp250 ribu,” kata Ruslani, Kamis (13/2/2025).

Kendati begitu, dalam razia kali ini polisi masih akan memberi imbauan kepada para pelanggar. Sanksi belum dikenakan. 

Ruslani mengimbau kepada para pengemudi dan pemilik bus agar tak lagi memasang klakson telolet.

“Diimbau tidak memakai lagi, dicopot oleh krunya disaksikan Polantas,” jelas dia.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement