Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Belajar dari Medsos, Pria di Ciamis Rakit Senpi Revolver

Acep Muslim , Jurnalis-Kamis, 13 Februari 2025 |09:14 WIB
Belajar dari Medsos, Pria di Ciamis Rakit Senpi Revolver
Kapolres Ciamis AKBP Akmal (foto: Okezone)
A
A
A

Senjata api rakitan ini dijual secara online dengan harga Rp2 juta per unit, hingga saat ini tersangka sudah mampu merakit sebanyak 10 unit dan 6 unit sudah berhasil di jual.

“Tersangka juga diminta salah seorang pemesan online untuk memperbaiki senpi pabrikan yang telah usang penuh karat, namun senpi pabrikan ini terlebih dahulu berhasil disita,” bebernya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 3 unit senpi rakitan dan alat alat mesin yang digunakan saat merakit sebagai barang bukti.

Akibat perbuatanya, tersangka terpaksa harus mendekam di jeruji besi dan akan dijerat undang undang darurat RI pasal 1 ayat 1 tahun 1951, dengan ancaman hukuman setinggi tinginya 20 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement