JAKARTA - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha ikut merespons ramainya tagar #KaburAjaDulu di media sosial. Tagar ini merupakan ajakan ramai-ramai meninggalkan Indonesia untuk bekerja ke luar negeri dan viral di media sosial.
"Satu hal yang kita tegaskan, hak setiap warga negara bekerja di luar negeri. Namun, lakukan melalui dengan prosedur yang benar dan jalur yang legal," kata Judha dalam keterangannya, dikutip Jumat (14/2/2025).
Lebih lanjut, Judha mengungkapkan Kemlu mencatat ada 67 ribu WNI di luar negeri yang melanggar keimigrasian.
"Kalau kita lihat tadi jumlah kasus (WNI di luar negeri) 67 ribu, mayoritas kasus pelanggaran keimigrasian. Artinya apa? Artinya banyak warga negara kita bekerja di luar negeri masih melalui jalur nonprosedural apalagi pakai jalur ilegal. ini jadi pola imigrasinya yang belum aman," ujarnya.
Judha pun mengingatkan dengan maraknya fenomena pelanggaran keimigrasian, maka WNI yang ingin kerja ke luar negeri sebaiknya mengambil jalur resmi.
"Kita lihat di sosmed ya, ayo kita ke luar negeri aja, tapi kalau itu dilakukan dengan cara yang tidak aman justru yang terjadi adalah kasus kasus online scamming," kata Judha.