Antara pelaku dan korban, sambungnya, memang saling kenal. Bahkan beberapa kali mereka sempat berkencan. Saat kencan terakhir yaitu pada hari
Minggu, pelaku ternyata sudah punya niat untuk mengambil harta korban karena pelaku tengah terlilit utang.
Atas perbuatan yang telah dilakukannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan dan kekerasan yaitu Pasal 340 Subsider Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun.
(Angkasa Yudhistira)