Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Teken MoU dengan Kemenhut, Kapolri Komitmen Lindungi Hutan dan Satwa

Riana Rizkia , Jurnalis-Senin, 17 Februari 2025 |18:51 WIB
Teken MoU dengan Kemenhut, Kapolri Komitmen Lindungi Hutan dan Satwa
KApolri dan Menhut Teken MoU. Foto: Dok IST.
A
A
A

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap bahwa pihaknya berkomitmen untuk melindungi dan menjaga hutan dan menyelamatkan aneka satwa yang hidup di dalamnya. Hal itu diungkap Sigit usai melakukan perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama di bidang kehutanan dengan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

"Tentunya kita akan terus meningkatkan sinergisitas kerja sama di lapangan untuk menyelamatkan hutan kita, memanfaatkan hutan kita dan menyelamatkan aneka satwa yang harus kita lindungi," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).

Selain itu, kata Sigit, terdapat beberapa poin kerja sama antara Polri dan Kementerian Kehutanan, yang akan dilakukan dalam kurun waktu lima tahun ke depan. Terutama, dalam menghadapi berbagai persoalan di bidang kehutanan. 

Sigit menjelaskan, salah satunya adalah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dengan menekankan peraturan yang ada. "Dan disampaikan bahwa kita akan menghadapi pergantian dari musim hujan ke musim panas sehingga tentunya perlu ada langkah bersama dalam penekaan aturan, penekaan hukum terkait dengan potensi kebakaran hutan yang biasanya didalamnya juga ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu," katanya.

"Oleh karena itu tentunya ini memperkuat sinergititas kita dalam hal penegakan hukum dengan juga terkait dengan pelanggaran-pelanggaran hukum yang terkait dengan masalah kehutanan tentu Polri siap untuk melaksanakan back up, untuk betul-betul bisa menyelamatkan hutan kita," sambungnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement