Kombes Dwi mengatakan potensi kerugian para korban mencapai Rp450juta ditambah 3 sertifikat rumah. Kombes Dwi mengemukakan PT. RAB merupakan persuahaan yang bergerak di bidang perekrutan dan pengiriman awak kapal ke nagara tujuan Korea dengan memiliki izin SIUPAK. Pada tahun 2023 dan 2024 perusahaan itu telah membarangkatkan 32 ABK dan saat ini untuk calon ABK yang belum berangkat sebanyak 55 orang. Diberangkatkan ke Taiwan.
Pada kasus iming-iming pengiriman ke Jepang itu, perusahaan tersebut merekrut dan menampung Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tanpa memiliki izin SIP3MI atau Izin Standing Organization.
Metode pembayaran CPMI itu, meliputi biaya pendidikan Bahasa Jepang melalui LPK Sandi Bina Trampil sebesar Rp5juta, kemudian membayar biaya diklat Rp22.500.000. Jika visa sudah turun, maka para korban diminta pelunasan Rp22.500.000. Totalnya tiap korban membayar Rp50juta.
“Perekrutannya melalui media sosial, brosur-brosur,” ungkap Kombes Dwi.
Tersangka Suhartoyo ini dijerat pasal berlapis, terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ancaman maksimal 15tahun penjara, kemudian UU Perlindungan PMI ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15miliar dan Pasal 378 KUHP terkait penipuan.