Kini Suhartoyo ditahan di Mapolda Jateng. Penyidik terus mengembangkan kasus ini, termasuk mendalami para ABK yang sudah diberangkatkan perusahaan tersebut ke Taiwan.
Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jateng Pujiono mengemukakan yang dapat mengirimkan tenaga kerja alias PMI ke luar negeri adalah badan atau perusahaan yang mempunyai izin dikeluarkan Kementerian BP3MI.
“Jika bentuknya badan, dengan skema G to G (Government to Government) dengan dasar kerjasama Indonesia dengan negara tujuan penempatan,” kata dia.
(Khafid Mardiyansyah)