Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden nomor 15 P tahun 2025 tentang pengesahan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur masa jabatan tahun 2025-2030.
Selanjutnya, Keputusan Presiden nomor 24 P tahun 2025 tentang pengesahan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur masa jabatan tahun 2025-2030.
Serta, Keputusan Menteri 100.2.3-221 tahun 2025 dan nomor 100.2.1.3-1719 tahun 2025 tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala pada kabupaten dan kota hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 masa jabatan 2025-2030.
Pelantikan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan semua jajaran kabinet Merah Putih.
(Fahmi Firdaus )