Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dipulangkan ke RI, 2 Korban TPPO di Filipina Malah Jadi Pelaku Judol

Riana Rizkia , Jurnalis-Jum'at, 21 Februari 2025 |16:15 WIB
Dipulangkan ke RI, 2 Korban TPPO di Filipina Malah Jadi Pelaku Judol
Polri bongkar jaringan judi online (Foto: Riana Rizkia/Okezone)
A
A
A

Setelah mendapat pengalaman kerja di Filipina, dan dipulangkan ke Indonesia, AT dan WY berinisiatif mengembangkan judol di Indonesia.

"Ada pun yang bersangkutan itu bekerja semacam ini setelah, boleh dikatakan setelah mendapat ilmu di sana," katanya.

"Dia mencoba mengembangkan sendiri dengan berkomunikasi karena dia mempunyai pengalaman waktu di Filipina berhubungan dengan yang tadi kami sampaikan, yang ada di berbagai negara, dikembangkan dia sendiri di sini," sambungnya.

Sebagai informasi, dua korban TPPO yang menjadi pelaku judol itu ditangkap bersama tujuh tersangka lainnya, dengan kasus yang sama.

"Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan analisis terhadap adannya dugaan tindak pidana perjudian online jaringan internasional 1XBET," kata Djuhandani.

Sembilan tersangka itu adalah AW (31) Selaku agen group Belklo Situs 1XBET; RNH (34) Selaku supervisor operator; RW (32) Selaku admin keuangan; MYT (31) Selaku operator; dan RI (40) Selaku member platinum.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement