Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dipulangkan ke RI, 2 Korban TPPO di Filipina Malah Jadi Pelaku Judol

Riana Rizkia , Jurnalis-Jum'at, 21 Februari 2025 |16:15 WIB
Dipulangkan ke RI, 2 Korban TPPO di Filipina Malah Jadi Pelaku Judol
Polri bongkar jaringan judi online (Foto: Riana Rizkia/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkap, ada dua korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Filipina, yang justru menjadi pelaku tindak pidana perjudian online (judol) di Indonesia.

"Para pelaku ini ada yang kita dapatkan adalah korban TPPO di Filipina, yang beberapa lalu dikembalikan ke Indonesia," kata Djuhandhani saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).

Diketahui, Dittipidum berhasil membongkar kasus judol jaringan internasional dengan situs 1XBET yang pusat servernya berada di Eropa. Dalam pengungkapan itu, Djuhandani mengatakan, pihaknya juga menetapkan sembilan tersangka.

Dua di antaranya, kata Djuhandani, pernah menjadi korban TPPO di Filipina. Mereka adalah perempuan berinisial AT (35) dan WY (30) yang telah diamankan di Batam, Kepulauan Riau.

"Terkait yang menjadi korban tidak semua. 2 orang ini adalah korban TPPO. Sementara yang lainnya ini ada juga yang bukan bagian dari TPPO yang di Filipina bekerja semacam ini," katanya.

Djuhandani merinci, dua korban TPPO yang kini menjadi pelaku tersebut juga dipekerjakan dalam bisnis judol selama berada di Filipina.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement