JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar tindak pidana judi online (judol) jaringan internasional. Diketahui, server judol tersebut berpusat di negara Eropa.
Demikian diutarakan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).
"Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan analisis terhadap adannya dugaan tindak pidana perjudian online jaringan internasional 1XBET," kata Djuhandani.
"Bahwa situs judi online 1XBET memiliki server yang berada di Eropa, di mana domain yang digunakan oleh para pelaku yang berada di indonesia adalah https://1xbetindo.com," sambungnya.
Djuhandani menjelaskan, pihaknya telah menetapkan sebanyak sembilan tersangka dalam kasus judol internasional terkait dengan situs tersebut.
Semua pelaku, kata Djuhandani, mendaftar sebagai agen judi online 1XBET dengan regional Indonesia. Serta tidak menggunakan rekening miliknya sendiri, namun menggunakan rekening milik orang lain.
"Untuk menjalankan kegiatan judi online, pelaku menggunakam rekening orang lain sebagai rekening penampung, rekening deposit dan rekening pembayaran (withdraw)," katanya.
Para pelaku, ungkap Djuhandhani, terhubung dengan agen di beberapa negara, dan menggunakan platform sosial media untuk berkomunikasi melakukan aksinya.
"Pelaku juga saling berkoordinasi dengan beberapa agen judi online 1XBET yang berada di beberapa negara yaitu China, Filipina, Kamboja, Vietnam dan Thailand dengan menggunakan grup aplikasi Telegram, Skype dan Whtasaap untuk bertukar data," katanya.
Adapun kesembilan tersangka itu adalah AW (31) selaku agen group Belklo Situs 1XBET; RNH (34) selaku supervisor operator; RW (32) selaku admin keuangan; MYT (31) selaku operator; dan RI (40) selaku member platinum.
Kemudian AT (34) selaku agen group Mimosa Situs 1XBET; DHK (37) selaku supervisor operator; FR (31) selaku operator; dan WY (30) selaku admin keuangan.