Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Kewenangan Kejaksaan, Jimly Sebut Bisa Ditambah di Penyidikan Pidana Tertentu

Arief Setyadi , Jurnalis-Jum'at, 21 Februari 2025 |20:46 WIB
Soal Kewenangan Kejaksaan, Jimly Sebut Bisa Ditambah di Penyidikan Pidana Tertentu
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyidikan dapat diperluas, khususnya untuk jenis tindak pidana tertentu yang jelas dan diatur dalam undang-undang. Hal ini tentunya dengan melihat beban kerja di kepolisian.

Demikian dikatakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, dalam keterangannya, dikutip Jumat (21/2/2025).

Menurutnya, hal tersebut dapat membantu mengurangi beban yang dihadapi oleh kepolisian yang saat ini menangani ribuan kasus kejahatan.


 
Sebagai contoh, Jimly menyoroti tindak pidana korupsi (Tipikor), yang dapat langsung ditangani kejaksaan dari tahap penyelidikan hingga penuntutan. "Jika mau ditambahi harus jelas jenis tindak pidana apalagi yang dimasukan dalam kategori tindak pidana khusus. Kan tidak hanya Tipikor, bisa saja tindak pidana pencucian uang," katanya.

Jimly menilai hal tersebut dalam rangka memperkuat kejaksaan sekaligus membantu kepolisian. Soal pidana khususnya, biar berjalan di DPR yang bisa menjadi kewenangan kejaksaan.

"Ini

 

kan dalam rangka memperkuat kejaksaan sekaligus dalam rangka membantu memperkuat kepolisian. Apa kekhususannya sehingga perlu ditangani langsung kejaksaan, sehingga tidak muter bolak-balik kepolisian-kejaksaan,” tuturnya.

Saat ini, kata Jimly, jumlah penyidik sudah sangat banyak, bahkan ditambah Kementerian ESDM yang juga minta tambahan fungsi penyidikan di lembaga setingkat Dirjen. Belum lagi di lembaga lainnya.

"Apa iya penting itu? seperti Kementerian Lingkungan Hidup ada Dirjen khusus Dirjen Penegakkan Hukum Lingkungan. Lembaga kementerian di dalamnya ada Gakum (penegakkan hukum). Begitu juga OJK dalam revisi UU OJK ditambah kewenangan tambahan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Kalau ada kasus pinjol (pinjaman online) penyidiknya langsung dari OJK,” katanya.

Jimly mengatakan, saat ini terdapat banyak lembaga dengan kewenangan untuk melakukan penyidikan yang dikenal masyarakat, yakni kepolisian, kejaksaan, KPK. Padahal, ada 56 instansi yang memiliki kewenangan penyidikan, itu belum termasuk jika nantinya ada PPNS di Kementerian ESDM.

Hingga sekarang terkait koordinasi antara lembaga-lembaga tersebut masih belum jelas. Menurut Jimly, jika merujuk UU Kepolisian, koordinasinya di kepolisian.

“Tapi kalau di kepolisian penyidikannya akan kayak muter, mulai dari nol lagi,” ujarnya.

 

Untuk itu, Jimly menyarankan agar penyidik PPNS langsung dari kejaksaan. Sehingga, fungsi kejaksaan akan lebih kuat sebagai dominis litis atau pemilik dari perkara pidana tersebut.

"Jadi PPNS dikoordinasikan langsung oleh kejaksaan. Kecuali KPK. Kalau di UU KPK, maka KPK yang mengkoordinasikan perkara Tipikor, tapi kalau mau memperkuat kejaksaan maka dominis litis ini yang mengkoordinasi kejaksaan, bukan KPK. Kecuali perkara korupsi yang besar-besar di atas Rp1 miliar, itu ditangani KPK. Nanti dalam praktik mereka saling koordinasi saja,” tuturnya.

Jimly juga melihat revisi UU Kejaksaan harus dilihat dari seluruh UU yang berkaitan dengan PPNS di masing-masing lembaga. Begitu juga dengan UU TNI yang memberi kewenangan TNI AL sebagai penyidik di laut meski sudah ada polisi air. Hal seperti ini menurutnya, perlu dikoordinasikan.

Omnibus law, kata Jimly bisa menjadi pertimbangan mengingat adanya puluhan UU mengatur penyidikan yang harus diintegrasikan dalam satu sistem. Ia menegaskan, agar jangan salah paham bahwa omnibus itu bukan kodifikasi seperti UU Ciptaker. 

"Itu keliru. Itu mengacukan omnibus tekhnik dengan kodifikasi. Kalau kodifikasi itu menggabung menjadi satu, itu tidak perlu. Namanya tetap UU Kejaksaan tapi ada pasal-pasal yang mengubah, merujuk pada pasal UU lain,” pungkasnya.
 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement