Mereka, kata Djuhandani, terbukti terlibat dalam pemalsuan dokumen SHGB dan SHM terkait kasus Pagar Laut Tangerang, Banten. Bahkan, ada pengakuan warga Kohod yang mengatakan bahwa identitasnya dicatut untuk pemalsuan tersebut.
"Di mana, 4 tersangka ini adalah kaitannya dengan seperti kemarin saya sampaikan bahwa itu adalah masalah terkait masalah pemalsuan surat, dokumen untuk permohonan hak atas tanah," katanya.
Djuhandani mengatakan, para tersangka memalsukan surat dokumen dengan motif ekonomi. Namun, pihaknya belum bisa memastikan jumlah keuntungan yang didapatkan dari tindak pidana itu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, juncto Pasal 55-56 KUHP.
(Arief Setyadi )