Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Akademisi Dorong Dominus Litis Masuk dalam RUU KUHAP

Arief Setyadi , Jurnalis-Sabtu, 22 Februari 2025 |18:24 WIB
Akademisi Dorong Dominus Litis Masuk dalam RUU KUHAP
Ilustrasi hukum (Foto: Dok)
A
A
A

JAKARTA – Revisi terhadap KUHAP dan KUHP perlu dilakukan secara selaras agar keduanya saling mendukung, terutama terkait dominus litis. Sehingga bisa memperkuat supervisi dan koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU).

Dominus litis menjadi salah satu topik penting yang dibahas tentang penerapannya dalam KUHAP yang baru. Dominus litis diketahui mengatur bahwa JPU memegang kendali penuh atas proses perkara pidana. Hal ini dianggap sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara hak-hak tersangka, kepentingan korban, serta kepastian hukum. 

Salah satu prinsip yang menekankan kualitas dalam proses hukum adalah due process of law. Prinsip ini menjadi fondasi dalam sistem peradilan yang baru agar setiap tahapan penegakan hukum dilaksanakan secara transparan, adil, dan akuntabel.

Dosen Hukum Acara Pidana dari Universitas Indonesia, Febby Mutiara Nelson, mengungkapkan, Pasal 132 KUHP 1/2023 menunjukkan adanya pergeseran besar dalam pendekatan terhadap sistem peradilan pidana. Penuntutan tak lagi hanya dimulai setelah penyidikan selesai, namun, mencakup seluruh proses sejak awal tahap penyidikan.

"KUHAP harus mengalami revisi agar selaras dengan pendekatan KUHP Nasional, terutama dalam hal supervisi dan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Penguatan hubungan ini akan mencegah kesalahan prosedural, meningkatkan akuntabilitas, serta memastikan bahwa setiap perkara yang diajukan ke pengadilan memenuhi standar hukum yang jelas," ujar Febby, dikutip Sabtu (22/2/2025).

Hal itu diungkapkannya dalam seminar nasional bertajuk “Kebaruan KUHP Nasional dan Urgensi Pembaharuan KUHAP: Mewujudkan Sistem Peradilan Pidana yang Berkeadilan,” yang diadakan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto.

 

Ia juga menekankan pentingnya mengintegrasikan mekanisme penghentian penyidikan dan penuntutan dalam satu sistem yang lebih menyeluruh. Sehingga sistem peradilan dapat berjalan lebih efisien dan bebas dari tumpang tindih kewenangan.

Sementara itu, Dosen Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Selamat Widodo, mengatakan, peran sentral jaksa sebagai dominus litis dalam sistem peradilan pidana. Ia mengatakan, negara-negara dengan sistem hukum yang maju, seperti Jerman dan Jepang, telah lama memberikan peran dominan kepada jaksa dalam proses penuntutan untuk memastikan bahwa setiap langkah dalam penyidikan dan penuntutan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, mengingatkan adanya fragmentasi antara kepolisian dan kejaksaan di tahap pra-ajudikasi yang dapat menimbulkan ketidakseimbangan dalam sistem peradilan Indonesia.  Oleh karena itu, ia merespons baik upaya untuk menyelaraskan peran penyidik dan jaksa melalui konsep dominus litis yang akan memperlancar dan menyederhanakan proses peradilan.

"Oleh karena itu, penyelarasan peran antara penyidik dan penuntut umum melalui konsep dominus litis menjadi langkah strategis dalam mewujudkan asas peradilan yang cepat dan biaya ringan dengan mengurangi duplikasi kerja antara penyidik dan penuntut umum," katanya.

Hibnu menekankan, penerapan dominus litis akan memperkuat akuntabilitas aparat hukum, karena jaksa akan mengawasi jalannya penyidikan dari awal hingga perkara diajukan ke pengadilan. Sehingga bisa menghindari kewewenang-wenangan aparat penegak hukum.

Kemudian, bisa menjaga keseimbangan antara hak tersangka dan korban, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses peradilan. "Keberhasilan sistem peradilan pidana tidak hanya bergantung pada kepolisian dan kejaksaan, tetapi juga melibatkan pengadilan, lembaga pemasyarakatan, dan berbagai elemen lain dalam sistem hukum. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antar-lembaga agar tujuan utama peradilan yang cepat, transparan, dan berkeadilan dapat terwujud," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement