Lebih lanjut, Alvin menjelaskan untuk penyebarannya, tersangka CSH memasukkan link di dalam aplikasi X. “Ditaruh sebuah video yaitu gambar video anak perempuan, mohon maaf SD kemudian melakukan kegiatan oral. Kegiatan oral kemudian ditaruhkan link akun Telegram tersangka tersebut kemudian mengacu kepada Telegram,” katanya.
“Nah, disitulah nanti yang akan menjadi member akan berkomunikasi, kemudian dengan persyaratan tadi membayar Rp150.000 jika sudah membayar, baik itu melalui e-wallet maupun rekening, setelah membayar maka dapat mengakses ke 8 channel tersebut untuk dilakukan baik itu menonton dan menyaksikan,” jelasnya.
Alvin mengatakan, CSH telah melakukan bisnis haram ini sejak Juli 2024. Di mana, tujuan motif pelaku yaitu adalah mendapatkan keuntungan dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.
“Untuk pelaku sendiri sudah melakukan ini dimulai dari bulan Juli 2024, sudah 8 bulan untuk melaksanakan jual beli konten pornografi dimaksud. Dari hasil keterangan yang kami dapat dari penyidik untuk keuntungan yang sudah didapat adalah Rp80 juta,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )