JAKARTA - Seorang pria berinisial CSH meraih omzet hingga Rp80 juta dari bisnis haram menjual konten video pornografi anak di akun media sosial Telegram. Bisnis haram CSH ini terungkap polisi, kemudian diciduk di Karawang, Jawa Barat, pada Jumat, 31 Januari 2025, lalu.
Kasubdit III Ditres Siber Polda Metro Jaya Kompol Alvin Pratama mengatakan, CSH mempunyai sebanyak 13.336 konten video porno anak yang dijual belikan. “Di mana, modus operandinya adalah jual beli konten pornografi. Dari hasil tim penyidikan didapatkan sejumlah 13.336 konten, informasi elektronik baik itu berupa gambar dan video yang berkaitan dengan korban adalah anak,” katanya saat konferensi pers, Jumat (21/2/2025).
Alvin menjelaskan, perkara tersebut berawal dari patroli Siber, kemudian pada 31 Januari dilakukan penangkapan terhadap tersangka inisial CSH. “Penangkapan di daerah Karawang, dengan barang bukti yang kami dapatkan 3 buah device handphone, yang di mana memang dipergunakan untuk melakukan kegiatan jual beli konten pornografi ini,” ujarnya.
Kemudian, kata Alvin, modus operandinya yaitu adalah menyebarluaskan konten pornografi anak dengan cara memperjualbelikan melalui media akun sosial yaitu Telegram dengan akun @ovy.
“Kemudian, di dalam grup Telegram tersebut dibuatlah 8 channel. Ada 8 channel yang di dalam channel tersebut dibagi lagi menjadi kategori yaitu adalah channel 1 yaitu zona kid anak yaitu di bawah umur 7 sampai dengan 10 SD. Kemudian SMP, SMA, sampai dengan kuliah,” ujarnya.
Alvin pun menjelaskan untuk bisa menjadi member agar bisa melihat atau mengikuti grup ini disyaratkan untuk membayar Rp150 ribu. “Dan itu untuk member sudah dapat melihat ataupun menyaksikan video yang ada di dalam konten tersebut,” tuturnya.
Lebih lanjut, Alvin menjelaskan untuk penyebarannya, tersangka CSH memasukkan link di dalam aplikasi X. “Ditaruh sebuah video yaitu gambar video anak perempuan, mohon maaf SD kemudian melakukan kegiatan oral. Kegiatan oral kemudian ditaruhkan link akun Telegram tersangka tersebut kemudian mengacu kepada Telegram,” katanya.
“Nah, disitulah nanti yang akan menjadi member akan berkomunikasi, kemudian dengan persyaratan tadi membayar Rp150.000 jika sudah membayar, baik itu melalui e-wallet maupun rekening, setelah membayar maka dapat mengakses ke 8 channel tersebut untuk dilakukan baik itu menonton dan menyaksikan,” jelasnya.
Alvin mengatakan, CSH telah melakukan bisnis haram ini sejak Juli 2024. Di mana, tujuan motif pelaku yaitu adalah mendapatkan keuntungan dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.
“Untuk pelaku sendiri sudah melakukan ini dimulai dari bulan Juli 2024, sudah 8 bulan untuk melaksanakan jual beli konten pornografi dimaksud. Dari hasil keterangan yang kami dapat dari penyidik untuk keuntungan yang sudah didapat adalah Rp80 juta,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )