JAKARTA - Seorang pria berinisial CSH ditangkap aparat kepolisian diduga menjual 13 ribu konten video pornografi anak di media sosial Telegram, di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Jumat, 31 Januari 2025, lalu. Bahkan, yang menjadi sampel adalah konten video porno anak Sekolah Dasar (SD).
“Sangat memprihatinkan adalah yang ditawarkan konten pornografi adalah terkait dengan anak. Foto dan video pornografi anak. Sejauh ini, penyidik menemukan ada 13.336 konten porno. Saat pelaku memasarkan atau memarketingkan, ini sampelnya adalah konten pornografi anak SD,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers, Jumat (21/2/2025).
Ade Ary pun membeberkan modus operandi pelaku CSH, dia menyebarluaskan konten pornografi anak dengan cara memperjualbelikannya melalui akun media sosial Telegram dengan menyediakan delapan group channel yang mendistribusikan konten pornografi anak.
Apabila ada yang mau bergabung kedalam channel telegram yang berisikan konten pornografi, peserta atau member diwajibkan melakukan pembayaran sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), yang dikirimkan melalui akun perbankan milik pelaku.
Tersangka CSH pun dikenakan dua Pasal yaitu Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).