Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jual 13 Ribu Konten Porno Anak di Telegram, Pria Karawang Diringkus Polisi

Binti Mufarida , Jurnalis-Jum'at, 21 Februari 2025 |20:58 WIB
Jual 13 Ribu Konten Porno Anak di Telegram, Pria Karawang Diringkus Polisi
Polisi tangkap penjual konten porno anak (Foto: Binti M/Okezone)
A
A
A

Dan, Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Ade Ary menegaskan, kasus ini sangat memprihatinkan. Pasalnya, kasus ini melibatkan anak-anak SD. “Ini sekali lagi kita disadarkan semuanya untuk sama-sama bergerak. Pengungkapan ini atau penanggulangan terkait peristiwa ini tidak hanya dilakukan oleh jajaran reserse saja, rekan-rekan,” ujarnya.

“Poda Metro Jaya berkomitmen menanggulangi ini tentunya bersama-sama. Bekerja sama dengan seluruh stakeholder terkait. Dari mulai kegiatan pre-emtif penangkalan,” ujarnya.

Ade Ary mengatakan bahwa Bhabinkamtibmas di lapangan itu melakukan sambang door-to-door, edukasi ke segala lapisan masyarakat, police goes to school, sambang door-to-door, jumat curhat, ngopi Kamtibmas. “Antara lain pesan-pesan yang disampaikan adalah seperti ini ya. Pornografi, perdagangan konten pornografi anak dan lain sebagainya. Dan ini butuh kerjasama dan perhatian dari kita semua. Khususnya orang tua. Dan kami ingatkan berkali-kali dalam berbagai kesempatan, tolong stop,” katanya.

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan aktivitas ilegal seperti ini, pasti akan kami kejar dan kami ungkap. Dan kami proses tuntas. Ya. ini sangat-sangat memprihatinkan peristiwa ini,” pungkasnya. 
 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement