JAKARTA - Seorang pria berinisial CSH ditangkap aparat kepolisian diduga menjual 13 ribu konten video pornografi anak di media sosial Telegram, di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Jumat, 31 Januari 2025, lalu. Bahkan, yang menjadi sampel adalah konten video porno anak Sekolah Dasar (SD).
“Sangat memprihatinkan adalah yang ditawarkan konten pornografi adalah terkait dengan anak. Foto dan video pornografi anak. Sejauh ini, penyidik menemukan ada 13.336 konten porno. Saat pelaku memasarkan atau memarketingkan, ini sampelnya adalah konten pornografi anak SD,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers, Jumat (21/2/2025).
Ade Ary pun membeberkan modus operandi pelaku CSH, dia menyebarluaskan konten pornografi anak dengan cara memperjualbelikannya melalui akun media sosial Telegram dengan menyediakan delapan group channel yang mendistribusikan konten pornografi anak.
Apabila ada yang mau bergabung kedalam channel telegram yang berisikan konten pornografi, peserta atau member diwajibkan melakukan pembayaran sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), yang dikirimkan melalui akun perbankan milik pelaku.
Tersangka CSH pun dikenakan dua Pasal yaitu Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dan, Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Ade Ary menegaskan, kasus ini sangat memprihatinkan. Pasalnya, kasus ini melibatkan anak-anak SD. “Ini sekali lagi kita disadarkan semuanya untuk sama-sama bergerak. Pengungkapan ini atau penanggulangan terkait peristiwa ini tidak hanya dilakukan oleh jajaran reserse saja, rekan-rekan,” ujarnya.
“Poda Metro Jaya berkomitmen menanggulangi ini tentunya bersama-sama. Bekerja sama dengan seluruh stakeholder terkait. Dari mulai kegiatan pre-emtif penangkalan,” ujarnya.
Ade Ary mengatakan bahwa Bhabinkamtibmas di lapangan itu melakukan sambang door-to-door, edukasi ke segala lapisan masyarakat, police goes to school, sambang door-to-door, jumat curhat, ngopi Kamtibmas. “Antara lain pesan-pesan yang disampaikan adalah seperti ini ya. Pornografi, perdagangan konten pornografi anak dan lain sebagainya. Dan ini butuh kerjasama dan perhatian dari kita semua. Khususnya orang tua. Dan kami ingatkan berkali-kali dalam berbagai kesempatan, tolong stop,” katanya.
“Bagi masyarakat yang ingin melakukan aktivitas ilegal seperti ini, pasti akan kami kejar dan kami ungkap. Dan kami proses tuntas. Ya. ini sangat-sangat memprihatinkan peristiwa ini,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )