Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Putuskan Rekapitulasi Suara Ulang di 22 Distrik pada Pilkada Puncak Jaya

Felldy Utama , Jurnalis-Senin, 24 Februari 2025 |15:15 WIB
MK Putuskan Rekapitulasi Suara Ulang di 22 Distrik pada Pilkada Puncak Jaya
MK Putuskan Rekapitulasi Suara Ulang di Pilkada Puncak Jaya (foto: Okezone)
A
A
A

Untuk melaksanakan putusan ini, Mahkamah turut memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya.

Tidak hanya itu, Mahkamah juga memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, untuk melakukan pengamanan proses rekapitulasi ulang perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya tahun 2024 sesuai dengan kewenangannya.

"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement