Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sudah Jabat 2 Periode, Gusnan Mulyadi Didiskualifikasi MK dari Pilbup Bengkulu Selatan

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 24 Februari 2025 |23:27 WIB
Sudah Jabat 2 Periode, Gusnan Mulyadi Didiskualifikasi MK dari Pilbup Bengkulu Selatan
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi dari Pilbup Bengkulu Selatan. MK memerintahkan KPU Bengkulu Selatan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Pilbup Bengkulu Selatan tanpa mengikutsertakan Gusnan Mulyadi sebagai Cabup.

Sidang Putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024 di Bengkulu Selatan itu diputuskan Ketua MK Suhartoyo dengan putusan nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Senin (24/2/2025). MK memerintahkan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan melakukan PSU dengan tanpa menyertakan Gusnan Mulyadi sebagai calon Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024.

Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic membacakan pertimbangan hukumnya, MK menilai Gusnan Mulyadi tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 dan menciderai prinsip penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas. Dalam rangka mengukuhkan legitimasi hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024 yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas tersebut, tidak ada keraguan lagi bagi Mahkamah untuk mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi. 

"Sementara itu, terkait dengan calon Wakil Bupati li Sumirat, Mahkamah memandang adil jika tetap dipertahankan untuk ikut dalam pemungutan suara ulang pada pemilihan, yang sepenuhnya diserahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung untuk mencari pengganti Gusnan Mulyadi," ujar Hakim Konstitusi Daniel dalam sidang pengucapan putusan PHPU Kepala Daerah Tahun 2024 pada Senin (24/2/2025).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement