Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sudah Jabat 2 Periode, Gusnan Mulyadi Didiskualifikasi MK dari Pilbup Bengkulu Selatan

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 24 Februari 2025 |23:27 WIB
Sudah Jabat 2 Periode, Gusnan Mulyadi Didiskualifikasi MK dari Pilbup Bengkulu Selatan
Ilustrasi
A
A
A

Diskualifikasi Gusnan Mulyadi terjadi karena MK menilai Gusnan telah menjabat sebagai Bupati selama dua periode.

"Mahkamah menyatakan bahwa Gusnan Mulyadi telah menjabat lebih dari setengah masa jabatan Bupati pada periode pertama (2016-2021) dan telah pula menjalankan masa jabatan Bupati Bengkulu Selatan periode kedua (2021-2024) secara penuh satu periode. Oleh karena itu, Gusnan Mulyadi telah menjabat selama dua periode, sehingga dalil Pemohon beralasan menurut hukum," katanya lagi.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement