Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, Eks Kakanwil DJP Pajak Jakarta Dicekal ke Luar Negeri

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 25 Februari 2025 |19:07 WIB
Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, Eks Kakanwil DJP Pajak Jakarta Dicekal ke Luar Negeri
Eks Kakanwil DJP Pajak Jakarta Dicekal ke Luar Negeri (foto: Okezone)
A
A
A

Di sisi lain, Asep menyebutkan tersangka HNV juga menerima gratifikasi dari sumber lain selama periode 2014-2022. Dalam kurun waktu tersebut, HNV juga menerima uang dalam bentuk valuta asing. 

"Bahwa HNV telah diduga melakukan perbuatan TPK berupa penerimaan Gratifikasi untuk Fashion Show Rp804.000.000,- Penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000,- dan penempatan pada deposito BPR Rp14,088,834,634, sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp21,560,840,634," tutur Asep. 

Perlu diketahui, KPK belum melakukan penahanan terhadap tersangka HNV. Atas perbuatannya, HNV diduga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement