Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Boven Digoel Hormati Putusan MK agar Dilakukan PSU

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Selasa, 25 Februari 2025 |22:29 WIB
KPU Boven Digoel Hormati Putusan MK agar Dilakukan PSU
Kuasa hukum KPU Kabupaten Boven Digoel Frederika Korain (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mendiskualifikasi Calon Bupati Boven Digoel nomor urut 3, Petrus Ricolombus Omba, pada Senin (25/2/2025). Selain itu MK juga memerintahkan agar dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum KPU Kabupaten Boven Digoel, Frederika Korain menegaskan, bahwa pihaknya menghormati putusan MK.

"Kami menghormati putusan MK yang sudah final,” kata Frederika dalam keterangan tertulis, Selasa (25/2/2025).

Dia menyebut, KPU Kabupaten Boven Digoel sudah melaksanakan tahapan pilkada sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk melakukan verifikasi dokumen calon yang telah diserahkan secara resmi sesuai tahapan pemilihan.

"Kalau merujuk pada ketentuan Pasal 50 ayat (1) UU Pilkada juncto Pasal 112 Peraturan KPU 8/2024, maka KPU Kabupaten Boven Digoel sudah melakukan penelitian persyaratan administrasi calon yang status pendaftarannya diterima, termasuk terhadap dokumen calon bupati Boven Digoel atas nama Petrus Ricolombus Omba," ujarnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan UU Pilkada dan PKPU serta dalam rangka menjaga netralitas penyelenggara pemilu, maka penelitian persyaratan administrasi calon hanya bisa dilakukan terhadap dokumen yang diserahkan secara resmi.

"Bilamana beredar dokumen dan informasi yang tidak pernah diserahkan kepada KPU secara resmi, maka KPU terhalang secara etik untuk melakukan klarifikasi karena akan dituduh mencari-cari kesalahan kontestan dan tidak independen, kecuali memang terdapat tanggapan masyarakat sehingga menjadi dasar rujukan bagi KPU untuk bersikap aktif melakukan klarifikasi," tuturnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement