Namun, di tengah tahapan pencalonan berlangsung, beredar dokumen salinan Putusan Pengadilan Militer yang menyatakan Petrus Ricolombus Omba pernah dijatuhi pidana dengan ancaman pidana dibawah 5 tahun.
Dimana dokumen tersebut tidak pernah diserahkan secara resmi kepada KPU Kabupaten Boven Digoel. Sementara itu. KPU Kabupaten Boven Digoel tidak pernah menerima tanggapan masyarakat terhadap status yang bersangkutan.
Seiring berjalannya waktu, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Petrus Ricolombus Omba- Marlinus ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak. Akan tetapi, MK mendiskualifikasi Petrus Ricolombus Omba karena tidak mendeklarasikan dirinya sebagai mantan terpidana, sementara Marlinus tetap bertarung dalam pemilihan.
(Awaludin)