Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Boven Digoel Hormati Putusan MK agar Dilakukan PSU

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Selasa, 25 Februari 2025 |22:29 WIB
KPU Boven Digoel Hormati Putusan MK agar Dilakukan PSU
Kuasa hukum KPU Kabupaten Boven Digoel Frederika Korain (foto: dok ist)
A
A
A

Namun, di tengah tahapan pencalonan berlangsung, beredar dokumen salinan Putusan Pengadilan Militer yang menyatakan Petrus Ricolombus Omba pernah dijatuhi pidana dengan ancaman pidana dibawah 5 tahun. 

Dimana dokumen tersebut tidak pernah diserahkan secara resmi kepada KPU Kabupaten Boven Digoel. Sementara itu. KPU Kabupaten Boven Digoel tidak pernah menerima tanggapan masyarakat terhadap status yang bersangkutan.

Seiring berjalannya waktu, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Petrus Ricolombus Omba- Marlinus ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak. Akan tetapi, MK mendiskualifikasi Petrus Ricolombus Omba karena tidak mendeklarasikan dirinya sebagai mantan terpidana, sementara Marlinus tetap bertarung dalam pemilihan.
 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement