JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang meminta 24 daerah dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Anggota KPU RI, August Mellaz menyebut, pihaknya telah membahas pelaksanaan PSU termasuk mengkaji biaya yang akan dikeluarkan.
"Secara prinsip, KPU segera menindaklanjuti Putusan MK. Pasca pembacaan putusan, KPU sedang mengkaji, baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya," kata Mellaz dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).
Kata Mellaz, pihaknya akan patuh terhadap putusan MK yang juga memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU daerah, dalam rangka pelaksanaan amar putusannya.
"Koordinasi dan supervisi juga sedang dilakukan oleh KPU ke jajaran di Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka tindak lanjut Putusan MK," tuturnya.
Mellaz menyebut, setelah seluruh kajian yang dirumuskan rampung, selanjutnya KPU RI akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Setelah kajian kebijakan dan teknis penyelenggaraan tersebut selesai, maka koordinasi lebih lanjut juga dilakukan dengan Kemendagri," ucapnya.