"Kalian tahu saya kan ada dongeng online, jadi yang diangkat dongeng online. Makanya agak shock juga kalau dibilang Shandy Purnamasari itu adalah Shaundtheship, agak aneh sound the sheep ke Sandy itu gimana ceritanya," terangnya.
"Makanya diajukan eksepsi, ada juga mengatakan bahwasannya seperti undang-undang ada pemerasan, pemaksaan di situ tidak terbukti pengancaman, Pemerasan, jadi harus diajukan eksepsi itu berhak atas dakwaan. Ya namanya sidang nggak apa-apa, pengadilan nggak apa-apa," pungkasnya.
Seperti diberitakan, berkas pemeriksaan selebgram Isa Zega resmi dilimpahkan Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang. Berkas itu kemudian dinyatakan lengkap dan disidangkan di PN Kepanjen, Malang.
Isa Zega sendiri disangkakan sejumlah pasal mulai Pasal 45 ayat 4 juncto 27 a, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27 b huruf a, tentang pencemaran nama baik.
(Khafid Mardiyansyah)