Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

440 Ribu Anak Terlibat Judi Online, 2% Anak di Bawah 10 Tahun

Binti Mufarida , Jurnalis-Rabu, 26 Februari 2025 |15:51 WIB
440 Ribu Anak Terlibat Judi Online, 2% Anak di Bawah 10 Tahun
Judi Online (foto: freepik)
A
A
A

Oleh karena itu, Meutya mengharapkan semua sektor bisa berperan untuk menekan kasus eksploitasi anak di dunia maya. Pasalnya, di saat yang bersamaan ada kekhawatiran dimana deepfake dan misinformasi semakin merajalela mengeksploitasi anak. 

"Karena tadi disampaikan bahwa kita perlu melindungi anak," tuturnya.

Dalam upaya melindungi anak-anak dari konten berisiko tinggi, Meutya menegaskan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital saat ini tengah menyusun rancangan peraturan terkait tata kelola perlindungan anak di ruang digital. Peraturan ini akan mengatur pembatasan kepemilikan akun digital berdasarkan klasifikasi usia dan risiko yang ada pada platform digital.

"Aturan ini bertujuan bukan untuk membatasi, tapi untuk proteksi, untuk memberi perlindungan anak-anak dari konten-konten yang penuh resiko. Pembatasan akan dilakukan sesuai klasifikasi umur dan tingkat resiko dari fitur-fitur yang ada di platform tersebut," kata Meutya.

Meutya mengajak para penyedia platform digital untuk mendukung peraturan ini, terutama jika mereka yakin bahwa platform mereka aman bagi anak-anak. Menurutnya, peraturan ini bukan untuk membatasi, melainkan untuk melindungi generasi muda dari paparan konten negatif.

"Sekali lagi, ini bukan keinginan pemerintah semata, tapi adalah keinginan, aspirasi masyarakat yang kita respond dengan peraturan pemerintah," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement