Dengan penambahan tersangka baru, artinya sudah ada 9 tersangka yang ditetapkan oleh kejagung terkait dugaan korupsi tersebut. Qohar juga menyampaikan bahwa kerugian negara akibat ulah para tersangka ditaksir hingga Rp 193,7 Triliun.
"Akibat perbuatannya tersangka MK dan EC bersama tersangka RS, SDS, YF, AP, MKAR, DW, GRJ, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 Triliun," ujarnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.