Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ngaku Bisa Jadikan PNS, Oknum Pegawai Kemenag Cilegon Tipu Warga Rp100 Juta

Fariz Abdullah , Jurnalis-Rabu, 26 Februari 2025 |02:00 WIB
Ngaku Bisa Jadikan PNS, Oknum Pegawai Kemenag Cilegon Tipu Warga Rp100 Juta
Penipuan PNS (foto: Okezone)
A
A
A

SERANG - SI (57) Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cilegon diamankan pihak kepolisian. Dia tersandung kasus penipuan.

Modus SI mengiming-imingi warga bisa menjadikannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam menjalankan aksinya SI dibantu oleh MH (51) pria yang berprofesi sebagai wirausaha.

Kasus itu bermula pada Tahun 2021. saat itu MH mendatangi korban SD (29) di kediamannya di Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon untuk menawarkan jadi PNS di Kemenag Kota Cilegon.

MH meyakinkan korban bahwa dirinya punya relasi di Kemenag Kota Cilegon yang bisa membantu untuk jadi PNS. Lalu, dia meminta  uang kepada korban sebesar Rp 35.000.000.00 untuk biaya operasional.

Pada Tahun 2022, MH mengenalkan korban dengan rekannya yakni saudara SI yang berprofesi sebagai PNS Penyuluh Agama di Kemenag Kota Cilegon. Disitu, MH menjanjikan kepada korban bahwa saudara SI yang akan membantu korban menjadi PNS.

Usai pertemuan itu, kemudian SI mendatangi rumah korban dan meminta uang tambahan sebesar Rp 20.000.000. Ironisnya, SI lagi-lagi bersilat lidah, dia mengaku kepada korban bahwa memiliki 5 kuota untuk  jadi PNS.

 

Dia juga kemudian meminta kepada korban untuk mencari teman yang ingin daftar jadi PNS. Keesokan harinya, korban mendatangi rumah pelaku membawa beberapa temannya yang ingin daftar PNS. Lalu memberikan sejumlah uang kepada pelaku.

"Total kerugian yang dialami dari Tahun 2021 hingga 2024 pada saat korban melaporkan peristiwa ini sebesar 100 juta," kata Kanit Reskrim Polsek Cibeber, IPDA Ibnu Majah, Selasa (25/2/2025).

Tersangka berinisial MH saat ini telah di tahan di Polsek Cibeber dan SI di tahan di Polres Cilegon. Hasil penyelidikan sementara, jumlah korban mencapai 10 orang. 

"Kemungkinan korban akan terus bertambah," katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP  tentang tindak pidana penipuan secara bersama-sama. 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement