Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buronan 8 Tahun Kasus KDRT Ditangkap, Tak Ada Tempat Persembunyian yang Aman!

Jonirman Tafonao , Jurnalis-Rabu, 26 Februari 2025 |16:20 WIB
Buronan 8 Tahun Kasus KDRT Ditangkap, Tak Ada Tempat Persembunyian yang Aman!
Buronan 8 tahun kasus KDRT ditangkap (Foto : Istimewa)
A
A
A

“Pelaku berhasil kami amankan dengan cepat di lokasi tanpa perlawanan,” tutur  Kejari Gunungsitoli, Perada Situmorang.

Penangkapan Nurbatias, warga Taman Sari Block A No. 11 RT.002 RW. 001 Kelurahan Tiban Baru Kota Batam, dilakukan oleh Tim Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang mendampingi Tim Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau setelah mendapatkan informasi akurat keberadaannya di wilayah Kabupaten Nias Barat.

Sementara Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf mengatakan penangkapan Nurbatias berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1657 K/PID.SUS/2016 tanggal 20 Maret 2017. Putusan itu menyatakan bahwa Terpidana Nurbatias terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.

"Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 7 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan amar putusan, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan," ujarnya.

Menurut Yusnar, terpidana dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk diamankan sementara dan selanjutnya terpidana dibawa ke Kota Batam untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Batam. Selanjutnya dieksekusi ke Lapas Batam untuk menjalani hukuman sesuai putusan MA tersebut.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement