Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jakbar, 14 Ribu Pil Ekstasi Disita

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 27 Februari 2025 |15:13 WIB
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jakbar, 14 Ribu Pil Ekstasi Disita
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jakbar, 14 Ribu Pil Ekstasi Disita (Foto: Istimewa)
A
A
A

Twedi menerangkan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan ditemukan paket berisi 9.000 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam amplifierdan dikemas peti kayu.

“Setelah interogasi, WI mengaku mendapatkan barang tersebut dari AS. Petugas pun bergerak dan berhasil menangkap AS di sebuah kamar kos di Kapuk Kebon Jahe, Cengkareng, pada Minggu 9 Februari 2025, dini hari,” ucapnya.

Kini, guna mempertanggungjawabkan perbuatan, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement