Twedi menerangkan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan ditemukan paket berisi 9.000 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam amplifierdan dikemas peti kayu.
“Setelah interogasi, WI mengaku mendapatkan barang tersebut dari AS. Petugas pun bergerak dan berhasil menangkap AS di sebuah kamar kos di Kapuk Kebon Jahe, Cengkareng, pada Minggu 9 Februari 2025, dini hari,” ucapnya.
Kini, guna mempertanggungjawabkan perbuatan, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.
(Angkasa Yudhistira)