Dia menerangkan, posko pengaduan sejatinya telah dibuka sejak Rabu, 26 Februari 2025 kemarin secara online. Sedangkan secara fisik, posko pengaduan baru dibuka pada Jumat (28/2/2025) ini di Gedung LBH Jakarta, Jalan Diponegoro nomor 74, Menteng, Jakarta Pusat.
"Kerugian macam-macam yah, tapi intinya itu dalam waktu rentang waktu 2018-2023 berkenaan pengisian RON 92 atau Pertamax. Kerugian pertama kan ekonomi soal selisih yah, harusnya dia bisa bayar lebih murah, tapi dia bayar lebih mahal dapat kualitas rendah dibawah begitu yah," jelasnya.
Dia menambahkan, kerugian yang disampaikan masyarakat terjadi daru sektor ekonomi hingga kerusakan kendaraan. Sejauh ini, pihaknya juga telah mengantongi bukti-bukti tentang dugaan oplosan pertamax hingga membuat warga merugi itu.
"Kerugian lain yang bisa dihitung juga seperti kerusakan, kendaraan bermotor begitu yah itu bisa disampaikan," jelasnya.
"Oh banyak (bukti yang disampaikan masyarakat(, tapi tak bisa kami sebut atau share sekarang kan. Lalu, melihat dari gugatan class action kasus gagal ginjal, itu kan prosesnya bergulir secara paralel yah, proses pidana dengan gugatan class actionnya walaupun kemudian putusannya kan tak berpihak pada korban, pemulihannya terlalu rendah," kata Fadhil lagi.
(Puteranegara Batubara)