Mereka diamankan warga setelah Nurhalimah meminta pertolongan keluarga dan tetangga. Alhasil, keempatnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Kapolsek Cadasari, Iptu Widi Utomo mengatakan dalam menjalankan aksinya mereka berbagi tugas. "dua orang melakukan pengobatan (terapi pijat-red), satu mengambil barang berharga korban," kata Widi, Jumat (28/2/2025).
Dari hasil pemeriksaan, salah satu pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian bersama komplotannya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Emas yang berhasil dibawa kabur oleh mereka juga belum sempat dijual.
"Terdesak ekonomi modusnya," tandasnya.
Polisi kini memburu satu pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya. Sementara para pelaku yang tertangkap kini harus mendekam di sel Mapolsek Cadasari dan terancam hukuman 7 tahun penjara.
(Awaludin)