Menurutnya, saat ini Kejagung tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berkaitan dengan proses pelimpahan tersebut ke Pengadilan Tipikor. Maka itu, sidang kasus tersebut bakal segera dilakukan pasca PN Tipikor menetapkan jadwal sidangnya kelak.
Adapun soal pembebanan membayar kerugian negara, kata dia, hal itu berkaitan peran, kewajiban dari Tom Lembong terhadap dengan kewajiban pembayaran orang pengganti. Pihaknya baka lebih dahulu melihat dalam surat dakwaan dari Jaksa.
"Karena ini kan masih berproses. Misalnya, apakah JPU mendakwakan yang bersangkutan menerima sesuatu Nah ini kan harus dikontes lagi, diverifikasi," tuturnya.
(Khafid Mardiyansyah)