JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan menyayangkan langkah kurator yang menempuh Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 11.000 buruh PT Sritex Tbk. Namun, ia berkata keputusan itu merupakan hak kurator.
“Secara normatif hal itu memang hak Kurator. Namun keputusan PHK Sritex tidak memperhatikan aspek sosial. Apa konsekoensi bagi ekosistem buruh dan masyarakat setempat?” ujar Immanuel dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/3/2025).
Pria yang akrab dipanggil Noel ini mempertanyakan, apakah Kurator melibatkan ahli ekonomi tekstil dan produk tekstil, dan ahli keuangan sebelum mengambil keputusan PHK.
“Kalau Kurator hanya menggunakan palu kekuasaan di tangan mereka, apakah memperhatikan aspek sosial? Bukankah sesungguhnya keputusan hukum selalu memperhatikan aspek sosial?” tanya Noel.
Terlepas dari itu, Noel menyatakan, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) dan kementerian terkait beserta manajemen Sritex sudah berusaha menjaga kelangsungan usaha. Menurutnya, kelangsungan usaha adalah pilihan ideal untuk selamatkan buruh.
“Saya mengajak para ahli terkait untuk memikirkan bagaimana aspek sosial juga masuk dalam pertimbangan Kurator. Perlu keseimbangan pertimbangan teknis ekonomi dan sosial. Jangan sampai, perusahaan sesungguhnya masih bisa bangkit, namun diputus pailit,” bebernya.