Di sisi lain, Fitra Romadhoni Nasution selaku kuasa hukum Isa Zega mengatakan, kasus yang menimpa kliennya merupakan salah tempat. Sebab dari lokasi kejadian perkara (TKP) itu berada di Jakarta Selatan, bahkan mayoritas saksi yang diajukan oleh pihak pelapor juga kebanyakan berada di Jakarta.
"Bahwasanya locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana) bukan di kepanjen, akan tetapi di jakarta. Tetapi pelapor, Shandy Purnamasari, melihat peristiwa itu yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan, tepatnya di jakarta selatan. Terus saksi - saksi dari pelapor ini domisilinya di Jakarta," ucap Fitra Romadhoni Nasution.
Sebelumnya diberitakan, selebgram Isa Zega menjalani sidang perdana pada Selasa sepakan lalu (25/3/2025). Isa diseret ke meja hijau oleh Shandy Purnamasari, istri dari Gilang Widya Pramana, pengusaha asal Malang. Isa disangkakan terjerat pencemaran nama baik, dan disangkakan Pasal 45 ayat 4 juncto 27 a, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27 b huruf a, tentang pencemaran nama baik.
(Awaludin)