Kemudian penggagalan peredaran 323 kg sabu dengan dua tersangka berinisial II dan M fi Lhokseumawe, Aceh Tamiang pada 7 Februari 2025.
"Ketiga, pengungkapan 120 kg sabu dengan tersangka sebanyak MNH, SK, dan AS di Kabupaten Asahan, Bengkalis, dan Kota Dumai pada 17 Februari 2025," katanya.
Kemudian, pengungkapan 56 kg sabu dengan tersangka AH di Kabupaten Langkat pada 24 Februari 2025. Terakhir, pengungkapan 612 kilogram tembakau sintetis dengan tersangka inisial DY dan AS di Kabupaten Bekasi pada 1 Januari 2025.
"Dari para tersangka yang dilakukan penangkapan tersebut, terdapat 16 orang WNA dari berbagai warga negara. Ada yang dari Amerika, Jerman, Turki, Australia, Lithuania, Inggris, India, dan Malaysia," katanya.
Sebagai informasi, lima kasus menonjol itu merupakan bagian dari 6.881 kasus tindak pidana narkoba yang diungkap Polri selama dua bulan, dengan jumlah tersangka sebanyak 9.586 orang.
Adapun dari ribuan kasus itu, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Polda jajaran menyita 4,171 ton narkoba dengan nilai barang bukti Rp2,7 triliun.
(Awaludin)