BANDUNG - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di Pasar Baru Majalaya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Sejumlah sopir mobil box yang memasok barang ke pasar mengaku dimintai uang sebesar Rp100 ribu, oleh sekelompok warga yang mengatasnamakan Oknum Karang Taruna RW 02 Desa Sukamantri.
Informasi mengenai pungli ini pertama kali diterima oleh Polsek Majalaya, melalui layanan pengaduan Lapor Pak Kapolresta pada Selasa (4/3) sekitar pukul 11.30 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Majalaya Kompol Suyatno beserta Kanit Intelkam dan anggota lainnya segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
“Kami langsung bergerak ke tempat kejadian setelah menerima laporan dari masyarakat. Saat kami tiba, memang ditemukan adanya praktik pungutan tersebut, tetapi para pelaku sudah tidak berada di lokasi,” ujar Suyatno, Rabu (5/3/2025).
Menurut keterangan para pedagang di Pasar Baru Majalaya, Suyatno menyebut jika pungutan ini dilakukan kepada para sopir mobil box yang mengirim barang ke pasar.
“Jadi yang dimintai uang hanya sopir-sopir mobil box yang mengirim barang ke pasar, bukan para pedagang,” katanya.