Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2022, Rutan singkatan dari Rumah Tahanan Negara. Pengertian Rutan adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi pelayanan terhadap tahanan. Adapun tahanan adalah seorang tersangka atau terdakwa yang ditempatkan di dalam Rutan.
Sementara menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara, Rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Lamanya seseorang ditahan di Rutan bergantung dengan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan.
Berdasarkan aturan tersebut, maka dapat dipahami perbedaan lapas dan rutan. Lapas sebagai tempat bagi narapidana yakni terpidana yang menjalani pidana penjara. Sedangkan Rutan adalah tempat bagi tahanan yakni tersangka atau terdakwa ditahan selama proses sebelum akhirnya menjadi terpidana.
(Fahmi Firdaus )