Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Korupsi Tom Lembong, Anies: Kami Percaya Hakim Memutuskan Sesuai Harapan!

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 06 Maret 2025 |10:27 WIB
Sidang Korupsi Tom Lembong, Anies: Kami Percaya Hakim Memutuskan Sesuai Harapan!
Sidang Korupsi Tom Lembong, Anies: Kami Percaya Hakim Memutuskan Sesuai Harapan!
A
A
A

Tom juga diketahui sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Namun, gugatan yang diajukan oleh Tom ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Artinya status tersangka Tom Lembong sudah sah dan sesuai aturan hukum.

Akibat dari perbuatan Tom Lembong dkk diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp578 miliar. Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement