Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Korupsi Tom Lembong, Anies: Kami Percaya Hakim Memutuskan Sesuai Harapan!

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 06 Maret 2025 |10:27 WIB
Sidang Korupsi Tom Lembong, Anies: Kami Percaya Hakim Memutuskan Sesuai Harapan!
Sidang Korupsi Tom Lembong, Anies: Kami Percaya Hakim Memutuskan Sesuai Harapan!
A
A
A

JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan berharap majelis hakim akan bertindak obyektif dan mengutamakan keadilan dalam kasus korupsi yang menjerat Tom Trikasih Lembong.

Hal itu diutarakan Anies saat menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

"Saya datang untuk menyampaikan harapan. Harapan agar majelis hakim akan bertindak dengan seksama, dengan obyektif, dan mementingkan kebenaran, kepastian hukum, keadilan, dalam memutuskan perkara ini," kata Anies.

Anies menyampaikan harapan besar ke majelis hakim yang menangani perkara Tom. Dia mengaku datang langsung ke persidangan untuk memberikan support ke Tom Lembong yang merupakan sahabatnya.

"Harapan kami besar, kami sangat menghormati, kami percaya majelis hakim akan bisa memutuskan sesuai dengan harapan yang tadi kami sampaikan. Jadi tujuan kami hadir hari ini, saya ingin secara langsung menghadiri, menyaksikan proses ini dimulai," jelasnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Kejagung RI menetapkan Tom Lembong dan Charles Sitorus sebagai tersangka. Kemudian Kejagung kembali menetapkan 9 tersangka lainnya. Sehingga total tersangka kasus impor gula menjadi 11 orang.

 

Tom juga diketahui sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Namun, gugatan yang diajukan oleh Tom ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Artinya status tersangka Tom Lembong sudah sah dan sesuai aturan hukum.

Akibat dari perbuatan Tom Lembong dkk diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp578 miliar. Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement