Berdasarkan hasil interogasi, lanjut Candra, kedua PSK menerima tamu melalui perantara JI. Sementara itu, dua pria pelanggan mengaku telah membayar jasa sebesar Rp600 ribu kepada JI untuk layanan tersebut.
Hasil pemeriksaan, pelaku JI juga merupakan residivis kasus serupa. Dia mengaku kembali menjalankan bisnis prostitusi karena kebutuhan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
"Pelaku mematok tarif bervariasi mulai Rp300 ribu hingga Rp500 ribu, namun tarif tersebut juga bisa disesuaikan dengan kesepakatan antara pelanggan dan PSK. Dari setiap transaksi, JI mendapat keuntungan mulai dari Rp50 ribu," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.
(Awaludin)