SURABAYA - Subdit Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Timur berhasil menangkap raja begal Surabaya. Pelaku berinisial Y (30) merupakan residivis tiga kali kejahatan jalanan begal.
Ia terkenal sadis tega melukai korbannya. Setelah buron selama satu tahun, petugas terpaksa menembak dada dan leher pelaku lantaran melawan petugas dengan senjata tajam (sajam) saat akan ditangkap.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Jumhur Arbaridi mengatakan, penangkapan terjadi di kawasan Jalan Merr Kota Surabaya. Saat hendak ditangkap, pelaku justru mengayunkan celurit kepada petugas.
Bahkan, sempat terjadi kejar-kejaran. Polisi akhirnya terpaksa melakukan tindakan terukur dengan menembak mati pelaku setelah tembakan peringatan justru membuat pelaku melawan petugas.
Dari rekam jejak kejahatan, pelaku tiga kali menjadi residivis kejahatan jalanan sejak tahun 2018, baik pencurian kendaraan bermotor hingga jambret jalanan. Tak hanya itu, ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 1 tahun terakhir, atau buronan Polres Bangkalan dan Surabaya.
Dalam sehari, raja begal ini mencuri empat kendaraan di wilayah Kota Surabaya. Sasaran pelaku adalah kendaraan minim penjagaan. Adapun dalam catatan kriminalnya, pelaku Y adalah otak dari komplotan, bersama komplotannya berhasil lolos sebanyak lima kali dari pengejaran petugas. Pelaku Y bersama komplotan telah melancarkan aksi lebih dari 100 kali, baik di wilayah Surabaya-Madura sejak 2018 silam.
Selain pelaku, petugas mengamankan alat bukti senjata tajam jenis celurit serta kunci letter T. Saat ini, polisi tengah memburu delapan rekan pelaku yang menjadi komplotan dari raja begal ini.
(Arief Setyadi )