Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dibebaskan dari Penjara

Rahman Asmardika , Jurnalis-Minggu, 09 Maret 2025 |17:41 WIB
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dibebaskan dari Penjara
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dibebaskan dari tahanan. (Foto: X)
A
A
A

SEOUL - Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dibebaskan dari pusat penahanan pada Sabtu, (8/3/2025) setelah jaksa memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas keputusan pengadilan yang membatalkan surat perintah penangkapan pemimpin yang dimakzulkan itu atas tuduhan pemberontakan.

Yoon, (64 tahun), masih diskors dari jabatannya, dan persidangan pidana dan pemakzulannya terus berlanjut atas penerapan darurat militer yang tidak lama berlaku pada 3 Desember.

Pembatalan Surat Penangkapan

Pengadilan Distrik Pusat Seoul membatalkan surat perintah penangkapan Yoon pada Jumat, (7/3/2025) dengan alasan waktu dakwaan dan pertanyaan tentang legalitas proses investigasi.

"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Distrik Pusat atas keberanian dan tekad mereka dalam mengoreksi pelanggaran hukum," kata Yoon dalam sebuah pernyataan yang dilansir Reuters.

Saat meninggalkan fasilitas itu, Yoon yang santai dan tersenyum, mengenakan setelan jas gelap tanpa dasi, keluar dari mobilnya, melambaikan tangan, mengangkat tinjunya, dan membungkuk kepada para pendukung yang bersorak-sorai sambil melambaikan bendera Korea Selatan dan Amerika Serikat (AS).

Pengacaranya mengatakan keputusan pengadilan "menegaskan bahwa penahanan presiden bermasalah baik dalam aspek prosedural maupun substantif," menyebut putusan itu sebagai "awal dari perjalanan untuk memulihkan supremasi hukum".

Jaksa tidak dapat segera dihubungi untuk memberikan komentar.

Partai Demokrat yang beroposisi utama mengkritik keputusan jaksa penuntut karena "menjerumuskan negara dan rakyat ke dalam krisis", dan mendesak Mahkamah Konstitusi untuk mencopot Yoon dari jabatannya sesegera mungkin.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement