SEOUL - Jaksa penuntut Korea Selatan mendakwa Presiden yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol pada Minggu, (26/1/2025) atas tuduhan memimpin pemberontakan dengan penerapan darurat militer yang berlangsung singkat pada 3 Desember, kata pengacara Yoon dan partai oposisi utama.
Pengacara Yoon mengkritik dakwaan tersebut sebagai "pilihan terburuk" yang dibuat oleh kejaksaan, sementara partai oposisi utama menyambut baik keputusan tersebut.
Tuduhan tersebut belum pernah terjadi sebelumnya bagi seorang presiden Korea Selatan, dan jika terbukti bersalah, Yoon dapat menghadapi hukuman penjara bertahun-tahun atas keputusan darurat militernya yang mengejutkan, yang berupaya untuk melarang aktivitas politik dan parlementer serta mengendalikan media.
Langkahnya memicu gelombang pergolakan politik di Korea Selatan, negara ekonomi terbesar keempat di Asia, dengan perdana menteri juga dimakzulkan dan diberhentikan dari jabatannya dan sejumlah pejabat tinggi militer didakwa atas peran mereka dalam dugaan pemberontakan tersebut.
"Pernyataan darurat militer oleh Presiden merupakan permohonan putus asa kepada publik atas krisis nasional yang disebabkan oleh oposisi yang lepas kendali," kata pengacara Yoon dalam sebuah pernyataan, sebagaimana dilansir Reuters.
Kantor kejaksaan tidak segera menanggapi permintaan komentar. Dakwaan tersebut juga dilaporkan oleh media Korea Selatan.
Penyelidik antikorupsi minggu lalu merekomendasikan untuk mendakwa Yoon yang dipenjara, yang dimakzulkan oleh parlemen dan diskors dari tugasnya pada 14 Desember.