SEOUL - Presiden Korea Selatan yang ditahan Yoon Suk Yeol tidak menghadiri pemeriksaan hari kedua oleh penyidik pada Kamis, (16/1/2025) yang semakin menghalangi penyelidikan pidana mengenai apakah ia melakukan pemberontakan dengan upayanya untuk memberlakukan darurat militer.
Yoon pada Rabu, (15/1/2025) menjadi presiden Korea Selatan pertama yang sedang menjabat yang ditangkap dan ditahan di Pusat Penahanan Seoul setelah menolak untuk bekerja sama.
Ia tetap berada di pusat tersebut pada Kamis, dengan pengacaranya mengutip kesehatannya sebagai faktor ketidakhadirannya dalam pemeriksaan. Para penyidik tidak menjelaskan lebih lanjut mengapa mereka tidak memaksanya untuk hadir.
Pihak berwenang memiliki waktu 48 jam untuk memeriksa presiden yang dimakzulkan, setelah itu mereka harus membebaskannya atau mengajukan surat perintah untuk menahannya hingga 20 hari. Namun, hitungan mundur itu telah dihentikan karena pengacaranya telah meminta pengadilan untuk meninjau legalitas penangkapan tersebut.
Penolakan Yoon untuk bekerja sama dengan penyidik muncul saat Mahkamah Konstitusi mengadakan sidang kedua dalam persidangan pemakzulannya untuk menentukan apakah akan memberhentikannya secara permanen atau mengembalikan kekuasaan kepresidenannya.