JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta, pada hari ini, Minggu (9/3/2025).
Melansir dari akun media sosial resminya @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling hari ini hanya beropasi di dua lokasi, mulai pukul 07.00 WIB sampai 12.00 WIB. Berikut lokasinya:
Jaktim : Jalan Raden Inten Kalimalang samping gerai makan cepat saji Duren Sawit
Jaksel : Tidak ada pelayanan
Jakut : Tidak ada pelayanan
Jakbar : Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk
Jakpus : Tidak ada pelayanan
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM hendaknya menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
(Awaludin)