JAKARTA - Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta mengamankan tujuh remaja yang diduga terlibat aksi tawuran di Jalan Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Minggu (9/3/2025) dini hari. Petugas juga menyita dua senjata tajam (sajam) yang diduga digunakan untuk tawuran.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli intensif guna mencegah aksi kriminalitas jalanan. Pihaknya tak mentoleransi para pelaku yang melakukan perbuatan melawan hukum itu.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi aksi-aksi yang meresahkan masyarakat. Tim patroli akan terus bergerak untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat," kata Susatyo.
Adapun, peristiwa ini bermula ketika Tim Patroli Perintis Presisi sedang melakukan patroli kewilayahan di Jalan Karang Anyar. Lalu sekitar pukul 04.45 WIB petugas menemukan sekelompok pemuda yang sedang melakukan aksi tawuran di tengah jalan.
Tim pun langsung bergerak cepat membubarkan mereka dan mengamankan tujuh orang remaja. Namun kelompok tersebut kata Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, para remaja itu mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti.
"Dua bilah senjata tajam ditemukan di sekitar lokasi, diduga milik para pelaku. Kami langsung mengamankan mereka untuk diperiksa lebih lanjut," ujar Kompol William.
Dia menjelaskan, ketujuh remaja yang diamankan berinisial MK (15), MR (16), SR (15), SH (17), MRS (15), MDR (15), dan MA (18). Mereka berasal dari beberapa sekolah berbeda di Jakarta Pusat, sementara satu di antaranya diketahui sudah tidak bersekolah.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita dua unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi sebelum tawuran terjadi.
Setelah diamankan, ketujuh remaja tersebut dibawa ke Polsek Metro Sawah Besar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif tawuran ini serta mencari kemungkinan adanya provokator yang mengajak mereka untuk bentrok.
Dalam kasus ini, Polisi juga menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 10 tahun.
Polisi memastikan situasi di lokasi kejadian sudah aman dan kondusif. Pihak kepolisian juga akan terus meningkatkan patroli guna mencegah aksi serupa terjadi kembali.
(Khafid Mardiyansyah)